Waspadai Klaim Halal Sepihak dari Restoran dan Bakery
Beberapa restoran dan bakery memasang sertifikasi halal pada
gerainya. Padahal sebenarnya tempat makan itu bisa jadi belum mendapat
status halal dari MUI. Karenanya perlu diwaspadai muslim
Baik
restoran maupun bakery terkadang memasang logo halal, walau tidak punya
sertifikasi resmi. Dilansir dari halalmui.org (06/11), terdapat bakery
terkenal yang mengklaim produknya halal. Ini dikarenakan mereka memakai
tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang sudah bersertifikasi halal
MUI. Padahal proses halal tidak sebatas penggunaan bahan tersebut.
Dr. Daud Rasyid, MA. LC., anggota Komisi Fatwa MUI, pun sempat menerima
pengaduan masyarakat akan pemasangan logo halal dari beberapa outlet
sebuah restoran terkenal di mal-mal Jakarta. Tapi ada pula gerai lainnya
dari resto sajian oriental ini yang tidak memasang tanda halal.
Masyarakat
disebut-sebut jadi mempertanyakan kesahan tanda halal yang dipasang dan
meminta klarifikasi ke Daud Rasyid. Dalam pengaduan juga dikatakan
bahwa outlet-outlet restoran oriental yang tidak memasang tanda halal
itu, menyajikan menu memakai bahan babi.
Dari contoh tersebut,
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF,
MA., mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang
dinyatakan sepihak oleh pihak restoran maupun bakery.
“Kami
mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah
syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan
sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim
halal sepihak semacam itu,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Ia juga menambahkan bahwa
ketetapan fatwa ulama didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit
lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi
halal.
Disebutkan di dalam Al-Quran, “Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta
"ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. 16:116).
Dr.K.H. Abdur Rahman
Dahlan, MA. selaku anggota Komisi Fatwa MUI ikut menyatakan jika
pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak dan ternyata tidak
benar, maka hal itu termasuk tindakan penipuan. Menurutnya, kalau
penipuan tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum. Supaya Muslim dapat
benar-benar terlindungi dari konsumsi produk yang dilarang dalam Islam.
Untuk lebih memudahkan masyarakat, LPPOM MUI menghimbau
pengecekan keabsahan restoran halal melalui situs www.halalmui.org, scan
QRCode Resto Halal yang ditempel di area restoran, aplikasi HalalMUI di
Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal
(Spasi) Merk/ resto dan kirim ke 98555.
SUMBER: LPPOM MUI





0 komentar:
Post a Comment